Pengumuman Penerima Bantuan Sarana Ibadah Tahun Anggaran 2022

Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi dokumen pada aplikasi SILABA-PAI, Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI menetapkan penerima Bantuan Sarana Ibadah Tahun Anggaran 2022 sebagaimana terlampir.

Penerima Bantuan Sarana Ibadah Tahun 2022 wajib memperhatikan hal berikut:

  1. Pihak Sekolah memastikan bahwa rekening sekolah (non-BOS) masih dalam keadaan aktif;
  2. Buku Rekening Sekolah (non-BOS) diunggah pada aplikasi SILABA-PAI dan juga link berikut: https://bit.ly/bantuansaranaibadah2022 atau scan QR-Code di pojok kiri bawah;
  3. Penyaluran bantuan dilakukan berdasarkan ketersediaan anggaran, sehingga usulan bantuan tidak dapat dipenuhi seluruhnya.
  4. Update buku rekening (non-BOS) dilakukan paling lambat hingga hari Rabu tanggal 14 Desember 2022, Pukul 16.00 WIB.

Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

You May Also Like

About the Author: Gunawan Wangata