Pengumuman Penetapan SK Reviewer Penelitian Publikasi Ilmiah dan Pengabdian kepada Masyarakat (Litapdimas) Tahun 2022-2024

Pengumuman Penetapan SK Reviewer Penelitian Publikasi Ilmiah dan Pengabdian kepada Masyarakat (Litapdimas) Tahun 2022-2024

Kota Gorontalo – Pengumuman Penetapan SK Reviewer Penelitian Publikasi Ilmiah dan Pengabdian kepada Masyarakat (Litapdimas) Tahun 2022-2024

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Menindaklanjuti edaran Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Nomor B-144/DJ.I/Dt.I.III/HM.01/01/2022 tanggal 19 Januari 2022 tentang Pendaftaran Reviewer Nasional Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat (Litapdimas), dengan ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1564 Tahun 2022 tentang Reviewer Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. Sehubungan dengan itu, Bapak/ Ibu dapat menggunakan nama-nama dalam Surat Keputusan ini dalam memberikan penilaian/ review dan pelaksanaan program penelitian, publikasi ilmiah dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 2952 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Komite Penilaian dan/atau Reviewer dan Tata Cara Pelaksanaan Penelitian pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. Dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Reviewer mempunyai tugas utama melakukan penyeleksian, pembinaan, dan pendampingan pelaksanaan Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat pada PTKI mulai dari proposal hingga capaian keluaran;
  2. Mekanisme pembiayaan berkenaan dengan pembayaran jasa profesi atau sejenisnya merujuk pada ketentuan keuangan yang berlaku dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan penyelenggara program penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat;
  3. Ketentuan-ketentuan lain berkenaan dengan kewajiban dan hak serta hal-hal terkait lainnya merujuk kepada peraturan perundang-undangan;
  4. Masa tugas reviewer penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam adalah 3 (tiga) tahun anggaran dimulai pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2024;
  5. Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3092 Tahun 2020 tentang Komite Penilaian dan/atau Reviewer Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
  6. Pelaksanaan sosialisasi dan peningkatan kapasitas reviewer dalam hal pemahaman di bidang penganggaran, tahapan penilaian, dan kesisteman di Litapdimas akan diinformasikan lebih lanjut;
  7. Kami menyampaikan terima kasih atas partisipasi Bapak/ Ibu/ Saudara yang telah berkontribusi menyukseskan rangkaian kegiatan Diktis, khususnya di bidang Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat (Litapdimas). Bagi yang belum ditetapkan sebagai reviewer, diharapkan dapat berpartisipasi dalam kegiatan berikutnya;
  8. Hal-hal yang belum diatur akan diinformasikan lebih lanjut dan dapat dilihat pada http://diktis.kemenag.go.id/, http://litapdimas.kemenag.go.id atau menghubungi Subdt Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam.

Sehubungan dengan hal di atas, diharap Bapak/ Ibu Rektor/ Ketua PTKIN/ PTKIS dan Pimpinan Kopertais untuk menyampaikan informasi ini kepada civitas akademika di lingkungan PTKI yang bersangkutan.

Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Download Pengumuman Penetapan SK Reviewer Penelitian Publikasi Ilmiah dan Pengabdian kepada Masyarakat (Litapdimas) Tahun 2022-2024

You May Also Like

About the Author: Gunawan Wangata