Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Kuota Haji Khusus Tambahan dan Sisa Kuota Haji Khusus Tahun 1445 H/2024 M

Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Kuota Haji Khusus Tambahan dan Sisa Kuota Haji Khusus Tahun 1445 H/2024 M

Kota Gorontalo – Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Kuota Haji Khusus Tambahan dan Sisa Kuota Haji Khusus Tahun 1445 H/2024 M

Assalamualaikum Wr. Wb
Dalam rangka konfirmasi dan pembayaran Bipih Khusus Jemaah haji kuota haji khusus tambahan, sisa kuota haji khusus dan pengganti Jemaah lunas tunda, terlampir kami sampaikan:

  1. Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 118 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Kuota Haji Khusus Tambahan dan Sisa Kuota Haji Khusus Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
  2. Daftar Jemaah Haji Berhak Lunas sebanyak 9.400 terdiri dari kuota haji khusus tambahan sebanyak 9.222 dan sisa kuota haji khusus sebanyak 178.
  3. Daftar Jemaah Haji Pengganti Jemaah Haji Lunas Tunda Tahun 1445H/2024M berdasarkan usulan PIHK yang telah kami teliti berdasarkan kriteria sebagai berikut:
    a. Jemaah haji status aktif/tidak batal;
    b. Berusia minimal 18 tahun pada tanggal 15 Nopember 2023 atau sudah menikah;
    c. Belum pernah berhaji terhitung 10 tahun sejak keberangkatannya yang terakhir;
    d. Telah memiliki nomor porsi minimal 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 15 Nopember 2023;
    e. Berbasis PIHK (terdaftar pada PIHK yang sama).

Jemaah Haji Khusus sebagaimana tercantum dalam lampiran tersebut melakukan pembayaran Bipih Khusus pada BPS Bipih Khusus tempat setor awal tanggal 30 Januari 2024 sampai dengan 5 Februari 2024. Selanjutnya bagi PIHK yang memiliki Jemaah haji kurang dari 45 (empat puluh lima), dapat mengajukan penggabungan (konsorsium) PIHK mulai tanggal 6 sampai dengan 10 Februari 2024 melalui email haji.khusus2@gmail.com.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Kuota Haji Khusus Tambahan dan Sisa Kuota Haji Khusus Tahun 1445 H/2024 M

>>>>> UNDUH <<<<<

You May Also Like

About the Author: Gunawan Wangata