Kota Gorontalo – Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja GTK Madrasah Tahun 2023
Seleksi Proposal dan Pelaksanaan Kegiatan
A. Ketentuan Penerima Bantuan
- Persyaratan Penerima Bantuan
KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas calon penerima bantuan wajib memenuhi syarat sebagai berikut:
- Memiliki Surat Keputusan (SK) tentang penetapan kepengurusan dan keanggotaan kelompok kerja dari kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang selanjutnya didaftarkan di aplikasi KKGTK;
- Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
- Memiliki struktur organisasi yang lengkap, dan atau sekurang-kurangnya terdiri dari Pembina, Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Bidang;
- Memiliki keanggotaan minimal 15 orang dan maksimal 30 oran untuk KKG dan MGMP;
- Memiliki keanggotaan minimal 15 orang dan maksimal 30 orang untuk MGBK kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota;
- Memiliki keanggotaan minimal 10 orang dan maksimal 30 orang untuk KKM;
- Memiliki keanggotaan minimal 10 orang dan maksimal 30 orang untuk Pokjawas kabupaten/kota/provinsi;
- Untuk daerah tertentu (3T) dan daerah terpencil lainnya memiliki ketentuan keanggotaan sebagai berikut:
- Memiliki keanggotaan minimal 10 orang untuk KKG di tingkat kecamatan/kabupaten/kota atau gabungan kecamatan/kabupaten/kota;
- Memiliki keanggotaan minimal 10 orang untuk MGMP dan MGBK di tingkat kabupaten atau gabungan kabupaten;
- Memiliki Keanggotaan minimal 10 orang untuk KKM dan Pokjawas di tingkat kabupaten atau gabungan kabupaten.
- Anggota kelompok kerja tercatat di SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Kementerian Agama Republik Indonesia;
- Memiliki rencana program kerja empat tahun ke depan;
- Kelompok kerja penerima bantuan adalah kelompok kerja yang aktif satu tahun terakhir.
2. Tahap Pendaftaran Proposal Bantuan
Tahapan pendaftaran proposal kelompok kerja calon penerima bantuan adalah sebagai berikut:
- Mendaftarkan kelompok kerja yang telah ditetapkan melalui aplikasi https://kkgtk-madrasah.kemenag.go.id dengan melampirkan SK penetapan kelompok kerja, yang selanjutnya pengusul akan mendapatkan nomor registrasi;
- Mengisi aplikasi pendaftaran proposal secara online di https://kkgtk-madrasah.kemenag.go.id yang terdiri dari:
- Latar belakang yang menjelaskan informasi kondisi saat ini, kondisi yang diharapkan dan solusi;
- Tujuan mengajukan bantuan;
- Rincian kegiatan dan jadwal;
- Peserta, fasilitator, dan narasumber;
- Rincian anggaran perkegiatan;
- Rencana keberlanjutan.
3. Dokumen Pendukung Pengajuan Bantuan
Dokumen pendukung yang harus dilampirkan dalam pengajuan proposal secara online terdiri dari:
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
- Surat pernyataan kesanggupan menjaga keberlanjutan kegiatan;
- Salinan NPWP kelompok kerja (bagi yang memiliki);
- Surat kesediaan melaporkan kegiatan, penggunaan dana (keuangan), dan sisa dana setelah kegiatan dilaksanakan;
- Surat keterangan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi tentang keaktifan KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas menyelenggarakan PKB sedikitnya satu tahun terakhir;
- Resume rencana kerja janga mengengah/4 tahunan PKB kelompok kerja.
4. Kriteria Penilaian Proposal Meliputi
- Kelengkapan persyaratan administratif;
- Latar belakang proposal tentang kondisi kelompok kerja saat ini, kondisi yang diharapkan, dan kesenjangannya;
- Memiliki tujuan yang jelas untuk mencapai harapan dalam latar belakang;
- Aspek keberlanjutan dan keberlangsungan program setelah dana hibah berakhir yang tertuang dalam rencana kegiatan kelompok untuk 4 tahun;
- Keaktifan dan/atau pengalaman KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas dalam menyelenggarakan PKB;
- Kewajaran rencana anggaran kegiatan.
Download Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja GTK Madrasah Tahun 2023
>>>>> KLIK DISINI <<<<<