Kota Gorontalo – Petunjuk Teknis PDSS SPAN-PTKIN 2024
PENDAFTARAN PANGKALAN DATA SEKOLAH SISWA (PDSS) BAGI SATUAN PENDIDIKAN
A. Definisi
Berikut beberapa definisi yang terdapat dalam Petunjuk Teknis:
- PDSS adalah Pangkalan Data Sekolah Siswa.
- NPSN adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional.
- NISN adalah Nomor Induk Siswa Nasional.
- KKM adalah Kriteria Ketuntasan Minimal.
- MA adalah Madrasah Aliyah.
- MAK adalah Madrasah Aliyah Keagamaan.
- SMA adalah Sekolah Menengah Atas.
- SMK adalah Sekolah Menengah Kejuruan.
- PDF adalah Pendidikan Diniyah Formal Ulya.
- PKPPS adalah Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah.
- SPM adalah Satuan Pendidikan Mu’adalah, yang terdiri dari Mu’adalah Muallilmin dan Mu’adalah Salafiyah.
- Mapel adalah Mata Pelajaran.
- Jumlah Mata Pelajaran adalah total jumlah mata pelajaran yang tertera pada rapor siswa tiap semester.
- Total Nilai Mapel adalah total seluruh nilai mata pelajaran yang tertera pada rapor siswa tiap semester.
B. Ketentuan Umum
- Satuan pendidikan MA/MAK/SMA/SMK/PDF/PKPPS/Satuan Pendidikan Muadalah Muallimin/Satuan Pendidikan Muadalah Salafiyah/Satuan Pendidikan sederajat memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
- Satuan Pendidikan memiliki Kode Registrasi sekolah. Kode Registrasi dapat dilihat pada akun Dapodik dan EMIS satuan pendidikan.
- Satuan Pendidikan atau Kepala Sekolah memiliki nomor WhatsApp yang aktif dan dapat dihubungi.
- Satuan Pendidikan atau Kepala Sekolah memiliki email yang aktif dan dapat dihubungi.
- Satuan Pendidikan melakukan registrasi sekolah pada laman https://pdss.ptkin.ac.id/web/site/login
- Satuan Pendidikan mengunggah Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) Kelas X/Semester 1, Kelas X/Semester 2, Kelas XI/Semester 1, Kelas XI/Semester 2 dan Kelas XII/Semester 1.
- Satuan Pendidikan meng-Unggah nilai siswa pada Kelas X/Semester 1, Kelas X/Semester 2, Kelas XI/Semester 1, Kelas XI/Semester 2 dan Kelas XII/Semester 1.
- Pendaftaran PDSS dinyatakan selesai apabila Satuan Pendidikan melakukan Finalisasi Pendaftaran PDSS.
- Satuan Pendidikan wajib memiliki mata pelajaran yang telah ditetapkan oleh peraturan yang berlaku.
- Satuan Pendidikan wajib melakukan input nilai mata pelajaran yang telah ditentukan.
C. Alur Registrasi PDSS
Untuk Selengkapnya Silahkan Download Petunjuk Teknis PDSS SPAN-PTKIN 2024 Pada Link Berikut:
>>>>> UNDUH <<<<<