Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak Di Pesantren

Kota Gorontalo - Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak Di Pesantren

Kota Gorontalo – Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak Di Pesantren

Kota Gorontalo - Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak Di Pesantren

Latar Belakang

  1. Kemenag dan KPPPA mengupayakan pemenuhan hak anak dengan menandatangani pernyataan bersama dalam rangka pelaksanaan Pengasuhan Ramah Anak di satuan Pendidikan keagamaan.
  2. Pondok pesantren merupakan tempat yang tepat mendidik anak. Sebab, pesantren itu memiliki visi yang baik untuk anak didik.
  3. Pelindungan anak terhadap berbagai tindakan kekerasan merupakan kewajiban Negara.
  4. Penyusunan J uknis ini adalah upaya implementasi menegakkan Pelindungan pada setiap anak di berbagai lingkungan anak dimanapun. Upaya tersebut berfokus pada 3 ranah:
    • Mempromosikan hak-hak anak.
    • Mencegah kekerasan pada anak berorientasi menghindarkan kekerasan pada anak.
    • Mengatasi/ merespon anak yang mengalami penelantaran, kekerasan baik fisik, psikis, maupun seksual, dan eksploitasi di lingkungan manapun dengan cara yang menghargai hak-hak anak dan dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 4 Tahun 20 17 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak yang menyebutkan bahwa pengasuhan anak adalah upaya untuk memenuhi kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan demi kepentingan terbaik bagi Anak.
  6. Sebagai upaya peningkatkan pengasuhan anak di Pesantren untuk mencegah kekerasan pada Santri dengan memberikan panduan pola pengasuhan ramah.

Landasan Hukum

  1. Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28 B (2)
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32). Pasal 9.
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297).
  4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191).
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak.
  6. Pernyataan Bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Menteri Agama dalam rangka melaksanakan Pengasuhan Ramah Anak di Satuan Pendidikan Keagamaan yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2022.

Maksud dan Tujuan

Maksud: Petunjuk Teknis ini dimaksudkan sebagai panduan dalam pelaksanaan pengasuhan ramah anak di lingkungan Pesantren.

Tujuan: Petunjuk Teknis ini bertujuan untuk menjamin pelaksanaan pengasuhan ramah anak di lingkungan Pesantren yang dapat memenuhi pelayananan dasar dan kebutuhan setiap Santri akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan agar setiap Santri mendapatkan Pengasuhan yang layak.

Sasaran

  1. Pimpinan, Pengurus, Ustad, Pengasuh, dan unsur-unsur lainnya termasuk dengan jabatan atau posisi tertentu di pesanten yang memiliki tanggung jawab langsung dalam Pengasuhan Santri.
  2. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang mempunyai tugas dan fungsi pada bidang Perlindungan Anak.
  3. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak dan Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
  4. Pimpinan Yayasan atau lembaga yang menaungi Pesantren.
  5. Perhimpunan Pesantren, Dewan Masyayikh, dan Majelis Masyayikh sebagai penjamin mutu internal.
  6. Direktorat J enderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.
  7. Kantor Wilayah Kementerian Agama di Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota.

Pengertian Umum

  1. Santri adalah Peserta didik yang menempuh pendidikan dan mendalami ilmu agama Islam di Pesantren.
  2. Pesantren adalah Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil’alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Kiai, Tuan Guru, Anre Gurutta, Inyiak, Syekh, Ajengan, Buya, Nyai, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Kiai adalah seorang pendidik yang memiliki kompetensi ilmu agama Islam yang berperan sebagai figur, teladan, dan/atau Pengasuh Pesantren.
  4. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
  5. Hak-hak Anak adalah Bagian dari Hak Asasi Manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orangtua, keluarga, masyarakat, Pemerintah dan Negara, pemerintan dan pemerintah daerah.
  6. Pembimbing atau Musyrif yang selanjutnya disebut Pembimbing adalah seseorang yang diberikan tanggung jawab oleh Kiai untuk mengasuh sejumlah Santri.
  7. Pengasuh adalah Kiai dan Pembimbing.

Kota Gorontalo – Selengkapnya Silahkan Download Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak Di Pesantren: Klik Disini

You May Also Like

About the Author: Gunawan Wangata