Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah

Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah

Kota Gorontalo – Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

  1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  3. Kepala Sekolah adalah Guru yang mendapatkan penugasan memimpin dan mengelola Taman Kanak-Kanak/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TK/TKLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/ SDLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMK/SMALB) atau bentuk lain yang sederajat, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).
  4. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah Ekspektasi Kinerja yang akan dicapai oleh Guru dan Kepala Sekolah setiap tahun.
  5. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Guru dan Kepala Sekolah.
  6. Umpan Balik Berkelanjutan adalah tanggapan atau respon yang diberikan atas kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
  7. Evaluasi Kinerja adalah proses dimana Pejabat Penilai Kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja selama satu semester dan/atau 1 (satu) tahun kinerja, serta menetapkan Predikat Kinerja berdasarkan kuadran kinerja.
  8. Predikat Kinerja adalah predikat yang ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja atas hasil Evaluasi Kinerja Guru dan Kepala Sekolah baik secara periodik maupun tahunan.
  9. Pejabat Penilai Kinerja Guru adalah Kepala Sekolah.
  10. Pejabat Penilai Kinerja Kepala Sekolah adalah Kepala Dinas yang menangani urusan bidang pendidikan.
  11. Pimpinan adalah Pejabat Penilai Kinerja, pejabat lain dalam satu unit organisasi, lintas unit organisasi, lintas instansi pemerintah pemilik kinerja (outcome/outcome antara/output/layanan), dan/atau pejabat lain di luar instansi pemerintah dimana pegawai mendapat penugasan khusus.
  12. Unit Kerja adalah satuan pendidikan utama yang secara administrasi Guru terdaftar.
  13. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  14. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah direktorat yang membidangi pembinaan guru, tenaga kependidikan, dan pendidik lainnya.
  15. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang membidangi pembinaan guru, tenaga kependidikan, dan pendidik lainnya

Peraturan Direktur Jenderal ini digunakan sebagai pedoman bagi:
a. Guru dan Kepala Sekolah pada instansi pemerintah daerah;
b. Kepala Dinas yang menangani urusan bidang pendidikan; dan
c. Direktorat Jenderal,
dalam pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

Pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah dilaksanakan untuk pencapaian tujuan dan sasaran kinerja satuan pendidikan melalui:
a. peningkatan kualitas dan kapasitas Guru dan Kepala Sekolah;
b. penguatan peran Kepala Sekolah; dan
c. penguatan kolaborasi antara Kepala Sekolah dengan Guru, antar guru, dan antara Guru dengan pemangku kepentingan lain di bidang pendidikan.

Pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berorientasi pada:
a. peningkatan kinerja Guru dan Kepala Sekolah untuk mewujudkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik;
b. pemenuhan ekspektasi Kepala Sekolah;
c. dialog kinerja yang intens antara Kepala Sekolah dan Guru;
d. pencapaian kinerja satuan pendidikan; dan
e. hasil kerja dan perilaku kerja Guru dan Kepala Sekolah.

Pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah terdiri atas:
a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja;
b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan, dan pengembangan kinerja;
c. penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja; dan
d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.

Kinerja Guru dan Kepala Sekolah merupakan capaian atas hasil kerja dan perilaku kerja sesuai indikator kinerja individu dan target yang disepakati bersama Pejabat Penilai Kinerja.

Capaian atas hasil kerja dan perilaku kerja bagi Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berdasarkan pelaksanakan tugas yang meliputi:
a. merencanakan pembelajaran;
b. melaksanakan pembelajaran;
c. menilai hasil pembelajaran;
d. membimbing dan melatih peserta didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan.

Capaian atas hasil kerja dan perilaku kerja bagi Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berdasarkan pelaksanakan tugas yang meliputi:
a. manajerial;
b. pengembangan kewirausahaan; dan
c. supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.

Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud bertujuan untuk:
a. mengembangkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik;
b. mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif;
c. membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga satuan pendidikan dan pengelolaan program satuan pendidikan; dan
d. meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.

PERDIRJEN GTK NO 7607/B.B1/HK.03/2023 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah

>>>>> UNDUH <<<<<

You May Also Like

About the Author: Gunawan Wangata