Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja ASN Guru

Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja ASN Guru

Kota Gorontalo – Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja ASN Guru

  1. Latar Belakang
    • Dalam rangka reformasi birokrasi melalui penerapan digitalisasi administrasi pemerintahan untuk mendorong terciptanya birokrasi yang berdampak, lincah, dan cepat di sektor pendidikan, maka perlu mewujudkan pengelolaan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) guru di bawah instansi daerah yang implementatif dan efektif melalui pengintegrasian sistem informasi pengelolan kinerja guru antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Badan Kepegawaian Negara.
  2. Maksud dan Tujuan
    • Maksud dan tujuan surat edaran bersama ini yaitu:
      • Pedoman bagi pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah atau pejabat yang ditunjuk agar dapat terlaksananya pencapaian tujuan dan kinerja satuan pendidikan.
      • Pengelolaan Kinerja ASN guru dilaksanakan melalui tahapan:
        • Perencanaan kinerja;
        • Pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja;
        • Tindak lanjut hasil evaluasi kinerja
  3. Dasar Hukum
    • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
    • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
    • Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaumana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2008 tentang Guru.
    • Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara.
    • Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  4. Isi Surat Edaran Bersama
    • Instansi daerah sesuai dengan kewenangannya agar menerapkan pengelolaan kinerja bagi ASN guru melalui sistem aplikasi platform merdeka mengajar (aplikasi PMM) yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang terintegrasi dengan aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (e-Kinerja BKN).
    • Sistem aplikasi PMM digunakan mulai bulan Januari 2024.
    • Pengelolaan kinerja ASN guru yang dilakukan melalui PMM menjadi data dan/atau dokumen sumber dalam e-Kinerja BKN.
    • Instansi daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pendampingan, pengawasan, dan pembinaan kepada ASN guru dalam melakukan pengelolaan kinerja melalui aplikasi PMM yang terintegrasi dengan e-Kinerja BKN.
    • Instansi daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pemutakhiran data ASN guru pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan layanan digitalisasi manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara.
  5. Penutup
    • Demikian Surat Edaran Bersama ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima aksih.

SEB NO 17 DAN NO 09 2023 Tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja ASN Guru

>>>>> UNDUH <<<<<

You May Also Like

About the Author: Gunawan Wangata