Surat Edaran Ketentuan Perubahan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2022

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Menyusuli surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-394/Dj.I/Dt.I.I/HM.01/03/ 2022 tanggal 21 Februari 2022 perihal Penyampaian Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2022 atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 873 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2022, dengan ini disampaikan ada beberapa ketentuan yang dilakukan perubahan.

Ketentuan perubahan dimaksud berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3783 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 873 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2022.

Sehubungan hal tersebut, dimohon Saudara mensosialisasikan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan seluruh satuan pendidikan madrasah untuk digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pencairan dan atau aktivasi rekening.

Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

SK Juknis Perubahan PIP Download Disini

You May Also Like

About the Author: Gunawan Wangata