Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara

1. Latar Belakang

Seiring dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pelanggaran disiplin terkait kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja cenderung meningkat. Oleh karena itu, dalam rangka menjamin peningkatan kepatuhan terhadap kewajiban dimaksud, perli ditetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara.

2. Maksud dan Tujuan

a. Maksud:

Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menghimbau Pejabat Pembina Kepegawaian melakukan pengawasan terhadap ketentuan jam kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi masing-masing dan meningkatkan kepatuhan Aparatur Sipil Negara dalam menaati ketentuan jam kerja.

b. Tujuan:

Surat Edaran ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin pegawai dalam menaati ketentuan jam kerja sesuai ketentuan perundang-undangan.

3. Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil ; dan
  • Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Linkungan Lembaga Pemerintah.

4. Ruang Lingkup

Surat Edaran ini memuat himbauan untuk menaati ketentuan jam kerja Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Isi Edaran

  • Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS:
    • Pasal 4 huruf f disebutkan bahwa PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
    • Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) ditentukan bahwa:
      • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun.
      • Pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja.
  • Dalam rangka memastikan pelaksanaan ketentuan di atas dan sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat.
  • Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja memenuhi 37,5 jam per minggu.
  • Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara untuk menaati jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka menjamin tercapainya kinerja individu dan organisasi.
  • Aparatur Sipil Negara yang melanggar ketentuan jam kerja dikenakan hukuman disiplin sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Penutup

Demikian, agar Surat Edaran ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, disampaikan terima kasih.

You May Also Like

About the Author: Gunawan Wangata