Kota Gorontalo – Surat Edaran Nomor SE. 27 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Upcara Bendera Peringatan Hari Santri 2022.
A. Umum
- Dalam rangka memperingati Hari Santri 2022, Menteri Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 13 Tahun 2022 Tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2022.
- Untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama sebagaimana dimaksud pada angka 1, perlu mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Tentang Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Santri 2022.
B. Maksud dan Tujuan
Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan untuk memberikan panduan dalam melaksanakan upcara bendera peringatan Hari Santri 2022.
C. Ruang Lingkup
Surat Edaran ini mengatur ketentuan mengenai pelaksanaan upacara bendera peringatan Hari Santri 2022 dengan penerapan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Corona Virus Desease (Covid-19).
D. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
- Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 205 tentang Hari Santri.
- Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Kedaruratan Masyarakat Corona Virus Desease (Covid-19).
- Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19).
- Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 13 Tahun 2022 tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2022.
SELENGKAPNYA SILAHKAN UNDUH EDARANNYA BERIKUT: