Surat Informasi Perbaikan Pedoman O2SN Tahun 2023

Surat Informasi Perbaikan Pedoman O2SN Tahun 2023

Kota Gorontalo – Surat Informasi Perbaikan Pedoman O2SN Tahun 2023

Dalam rangka pengembangan talenta peserta didik di bidang olahraga, Balai Pengembangan Talenta Indonesia, Pusat Prestasi Nasional, Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah menerbitkan Pedoman Pelaksanaan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, dan SLB Tahun 2023.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami informasikan beberapa perbaikan pada pedoman O2SN jenjang SMP/MTs, SMA/MA dan SMK sebagai berikut:

JenjangSemulaMenjadiKeterangan
                      SMP/MTsPersyaratan atlet yakni Peserta didik     yang pada tahun pelajaran 2022/2023 masih duduk di SMP/MTs dan atau yang sederajat dan dilahirkan tanggal 1 Januari 2008 atau sesudahnya. Apabila peserta didik yang bersangkutan masih duduk di SMP/MTs dan atau yang sederajat namun lahir sebelum tanggal 1 Januari 2008, maka peserta didik yang bersangkutan      tidak dapat mengikuti O2SN-XVI   SMP 2023.Persyaratan atlet yakni Peserta didik SMP/MTs kelas 7 dan 8 tahun pelajaran 2022/2023 dan dilahirkan tanggal 1 Januari 2008 atau sesudahnya. Apabila peserta didik yang bersangkutan masih duduk di SMP/MTs dan atau yang sederajat namun lahir sebelum tanggal 1 Januari 2008, maka peserta didik yang bersangkutan tidak dapat mengikuti O2SN-XVI SMP 2023.Halaman 15, poin ‘d’
 SMP/MTsPersyaratan peserta cabang karate yakni Bukan atlet binaan dari Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLP), Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar Daerah (PPLPD), Pusat Pendidikan Latihan Olahraga Prestasi (PPLOP), PPOB, dan bukan binaan Sekolah Khusus Olahraga (SKO).Persyaratan peserta cabang karate yakni Bukan atlet binaan dari Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLP), Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar Daerah (PPLPD), Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLOP), Pusat Pelatihan Olahraga Pelajar (PPOP), dan bukan binaan Sekolah  Khusus Olahraga (SKO).Halaman 73, poin 3), sub poin ‘b’
JenjangSemulaMenjadiKeterangan
          SMA/MAKepanitiaan tingkat kabuapaten/kota yakni Dinas Pendidikan Kab./Kota;MGMP PJOK, IGORNAS, MKKS;Pengurus Cabang Olahraga kab./kota yang dilombakan/ pertandingkan; Perguruan tinggi setempat; Instansi terkait lainnya.Kepanitiaan tingkat kabupaten/kota yakni: Cabang Dinas Pendidikan Wilayah/Dinas Pendidikan Provinsi;MGMP PJOK, MKKS, IGORNAS;Pengurus Cabang Olahraga kab./kota yang dilombakan/ pertandingkan Perguruan tinggi setempat; Instansi terkait lainnya.Halaman 11, Bab II, poin ‘B.2)’
Persyaratan peserta cabang karate yakni Bukan atlet binaan dari Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLP), Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar Daerah (PPLPD), Pusat Pendidikan Latihan Olahraga Prestasi (PPLOP), PPOB, dan bukan binaan Sekolah Khusus Olahraga (SKO).Persyaratan peserta cabang karate yakni Bukan atlet binaan dari Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLP), Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar Daerah (PPLPD), Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLOP), Pusat     Pelatihan Olahraga Pelajar (PPOP), dan bukan binaan Sekolah Khusus Olahraga (SKO).Halaman 89, (poin 3),sub poin ‘b’
 SMKKategori yang dipertandingkan pada cabang olahraga pencak silat yakni Tanding Kelas E putra dan putri (di atas 55 s.d. 59 kg).Kategori yang dipertandingkan pada cabang olahraga pencak silat yakni Tanding kelas D putra dan putri (di atas 51 s.d. 55 kg).Halaman 7 dan 55
SMKPenyelenggaraan dan kepanitiaan O2SN SMK yakni: Tingkat SekolahTingkat ProvinsiTingkat NasionalPenyelenggaraan dan kepanitiaan O2SN SMK yakni: Tingkat SekolahTingkat Kab./KotaTingkat ProvinsiTingkat NasionalHalaman 7 poin GHalaman 8 tabel 2 Halaman 10
SMKJadwal pendaftaran daring tanggal 1 April s.d. 15 Mei 2023.Jadwal pendaftaran daring tanggal 3 April s.d. 15 Mei 2023.Halaman 9, tabel 2
SMKPersyaratan peserta cabang karate yakni Bukan atlet binaan dari Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLP), Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar Daerah (PPLPD), Pusat Pendidikan Latihan Olahraga Prestasi (PPLOP), PPOB, dan bukan binaan Sekolah Khusus Olahraga (SKO).Persyaratan peserta cabang karate yakni Bukan atlet binaan dari Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLP), Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar Daerah (PPLPD), Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLOP), Pusat Pelatihan Olahraga Pelajar (PPOP), dan bukan binaan Sekolah Khusus Olahraga (SKO).Halaman 84, poin 3), sub poin ‘b’
SLB/PDBKPendaftaran daring ditujukan bagi atlet yang mengikuti seleksi tingkat provinsi dan ditunjuk sebagai perwakilan provinsi ke tingkat nasional yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Penetapan Kontingen O2SN-PDBK Tingkat Nasional yang ditandatangani oleh pejabat Dinas Pendidikan Provinsi.Pendaftaran daring Ada 2 tahap yaitu: Tahap I Pendaftaran daring tahap ini ditujukan bagi atlet yang mewakili sekolah untuk mengikuti seleksi di tingkat kabupaten/ kota/provinsi. Tahap II Pendaftaran daring tahap II ditujukan bagi atlet yang lolos seleksi tingkat provinsi dan ditunjuk sebagai perwakilan provinsi ke tingkat nasional yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Penetapan Kontingen O2SN PDBK Tingkat Nasional yang ditandatangani oleh pejabat Dinas Pendidikan Provinsi.Halaman 20, Bab II, poin K.3.

Kami mohon bantuan Bapak/Ibu untuk menyosialisasikan pedoman pelaksanaan O2SN terlampir ke sekolah-sekolah di wilayah Bapak/Ibu. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Download Surat Informasi Perbaikan Pedoman O2SN Tahun 2023

>>>>> KLIK DISINI <<<<<

You May Also Like

About the Author: Gunawan Wangata