Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3811 Tahun 2022 Tentang Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka Tahun Pelajaran 2022/2023

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Dalam rangka implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3811 Tahun 2022 Tentang Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka Tahun Pelajaran 2022/2023;
  2. Madrasah yang telah ditetapkan sebagaimana pada point 1 (satu) dapat mengimplementasikan kurikulum merdeka secara bertahap mulai Tahun Pelajaran 2022/2023 pada jenjang RA, MI kelas 1 dan 4, MTs Kelas 7, dan MA/MAK kelas 10;
  3. Madrasah yang sudah mendaftar pada aplikasi PDUM, tetapi belum ditetapkan sebagai pelaksana kurikulum merdeka, serta madrasah yang mendaftar, dapat melakukan persiapan secara mandiri implementasi kurikulum merdeka.

Demikian, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb,

You May Also Like

About the Author: Gunawan Wangata