Kota Gorontalo – Surat Keputusan Ketua BAN-S/M Tentang Penetapan Hasil Dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2022
RASIONAL
Masyarakat perlu memperoleh informasi tentang status dan peringkat akreditasi sekolah/madrasah. Untuk itu, BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi perlu mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada masyarakat melalui situs web BAN-S/M dan melakukan sosialisasi.
Dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman sekolah/madrasah dan masyarakat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan/sanggahan atas hasil akreditasi kepada BAN-S/M Provinsi dan/atau BAN-S/M. Apabila sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman tidak ada keberatan dari sekolah/madrasah dan/atau masyarakat atas hasil akreditasi, maka hasil penetapan akreditasi dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat.
TUJUAN
Mengumumkan hasil akreditasi kepada sekolah/madrasah, masyarakat, dan pihak-pihak terkait.
HASIL AKREDITASI S/M
Penetapan 1: (Diumumkan pada 18 April 2022)
Telah ditetapkan sebanyak 248 S/M meliputi Provinsi:
Banten (Tahap 1: 28 S/M), DI Yogyakarta (Tahap 1: 12 S/M), Jambi (Tahap 1: 12 S/M), Jawa Barat (Tahap 1: 100 S/M), Jawa Tengah (Tahap 1: 27 S/M), Maluku Utara (Tahap 1: 12 S/M), Riau (Tahap 1: 45 S/M), dan Sumatera Barat (Tahap 1: 12 S/M) .
SK dapat diunduh melalui tautan: SK Penetapan Akreditasi-SM Ke-1 (248) 2022.04.08
Download Surat Keputusan Ketua BAN-S/M Tentang Penetapan Hasil Dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2022
Penetapan 2: (Diumumkan pada: 9 Mei 2022)
Telah ditetapkan sebanyak 491 S/M meliputi Provinsi:
- Aceh (Tahap 1: 20 S/M)
- Bali (Tahap 1: 8 S/M)
- Bengkulu (Tahap 1: 12 S/M)
- DKI Jakarta (Tahap 1: 12 S/M)
- Gorontalo (Tahap 1: 5 S/M)
- Jawa Timur (Tahap 1: 63 S/M)
- Kalimantan Barat (Tahap 1: 15 S/M)
- Kalimantan Selatan (Tahap 1: 12 S/M)
- Kalimantan Tengah (Tahap 1: 12 S/M)
- Kalimantan Timur (Tahap 1: 10 S/M)
- Kalimantan Utara (Tahap 1: 12 S/M)
- Kepulauan Bangka Belitung (Tahap 1: 11 S/M)
- Kepulauan Riau (Tahap 1: 12 S/M)
- Lampung (Tahap 1: 37 S/M)
- Maluku (Tahap 1: 25 S/M)
- Nusa Tenggara Barat (Tahap 1: 25 S/M)
- Nusa Tenggara Timur (Tahap 1: 20 S/M)
- Papua (Tahap 1: 25 S/M)
- Papua Barat (Tahap 1: 12 S/M)
- Sulawesi Barat (Tahap 1: 5 S/M)
- Sulawesi Selatan (Tahap 1: 25 S/M)
- Sulawesi Tengah (Tahap 1: 12 S/M)
- Sulawesi Tenggara (Tahap 1: 15 S/M)
- Sulawesi Utara (Tahap 1: 11 S/M)
- Sumatera Selatan (Tahap 1: 25 S/M)
- Sumatera Utara (Tahap 1: 50 S/M)
SK dapat diunduh melalui tautan: SK Penetapan Akreditasi-SM Ke-2 (491) 2022.04.28
Penetapan 3: (Diumumkan pada: 23 Agustus 2022)
Telah ditetapkan sebanyak 240 S/M meliputi Provinsi:
- Sulawesi Selatan (Tahap 2: 240 S/M)
SK dapat diunduh melalui tautan: SK Penetapan Akreditasi-SM Ke-3 (350) 2022.08.23
Penetapan 4: (Diumumkan pada: 14 September 2022)
Telah ditetapkan sebanyak 2474 S/M meliputi Provinsi:
- Jawa Barat (Tahap 2: 789 S/M)
- Jawa Timur (Tahap 2: 1059 S/M)
- Kepulauan Bangka Belitung (Tahap 2: 58 S/M)
- Sulawesi Tengah (Tahap 2: 110 S/M)
- Sulawesi Tenggara (Tahap 2: 261 S/M)
- Sumatera Barat (Tahap 2: 197 S/M)
SK dapat diunduh melalui tautan: SK Penetapan Akreditasi-SM Ke-4 (2474) 2022.09.14
Penetapan 5: (Diumumkan pada: 12 Oktober 2022)
Telah ditetapkan sebanyak 3549 S/M meliputi Provinsi:
- Aceh (297 S/M)
- DKI Jakarta (293 S/M)
- Jambi (275 S/M)
- Jawa Tengah (1200 S/M)
- Jawa Timur (360 S/M)
- Kalimantan Timur (124 S/M)
- Lampung (200 S/M)
- Maluku (82 S/M)
- Nusa Tenggara Barat (180 S/M)
- Nusa Tenggara Timur (110 S/M)
- Papua (156 S/M)
- Riau (218 S/M)
- Sulawesi Barat (54 S/M)
SK dapat diunduh melalui tautan: SK Penetapan Akreditasi-SM Ke-5 (3549) 2022.10.12