Syarat Dan Prosedur Pendaftaran Ulang Calon Mahasiswa baru Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Jalur SNBP Tahun 2023

Kota Gorontalo – Syarat Dan Prosedur Pendaftaran Ulang Calon Mahasiswa baru Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Jalur SNBP Tahun 2023 – Calon mahasiswa baru Universitas Negeri Gorontalo yang dinyatakan lulus Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) tahun 2023 adalah peserta dengan nomor dan nama tercantum dalam laman https://pengumuman-snbp-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id, akan dinyatakan diterima di Universitas Negeri Gorontalo dengan melalrukan tahapan sebagai berikut (ikuti tahapan sesuai panduan pada http://pmb.ung.ac.id ):

A. Pengisian Biodata
Diwajibkan melengkapi biodata yang tersedia melalui http://siat.ung.ac.id atau
http://pmb.ung.ac.id pada tanggal30 Maret sampai dengan 7 April 2023.

B. Dokumen Registrasi yang Disiapkan

  1. Melengkapi, mengunduh, dan menandatangani:
    • Formulir biodata calon mahasiswa LING.
    • Surat Pernyataan (bermeterai 10.000)
    • Formulir KIP-K Merdeka (khusus Peserta pendaftar Kartu Indonesia Pintar Kuliah Merdeka) yang diunduh melalui laman http://pmb.ung.ac.id, dan https ://kip-kuliah. kemdikbud. go. id.
      Dokumen 7a,lb, dan lc diunduh dan dicetak pada laman lnptlpmb.ung.ac.id setelah mengisi biodata (1.a) dengan lengkap.
  2. Karfu Tanda Peserta SNBP tahun 2023.
  3. Surat Keterangan dari Kepala Sekolah duduk di kelas 12.
  4. Pasfoto terbaru 3 (tiga) bulan terakhir, ukuran 4 x 6 cm format JPG atau PNG, dengan ukuran maksimum 200 KB, menggunakan kemeja putih polos berkerah dengan latar merah maron, bagi yang berjilbab/ berkerudung diwajibkan memakai jilbab/kerudung putih (tidak menggunakan kaca mata).
  5. Nilai raport dari semester I sampai dengan 5.
  6. Surat Keterangan penghasilan orang tua (termasuk semua jenis tunjangan) Ayah dan Ibu/ wali:
    • PNS/TNI/POLRI Pegawai BUMN/BUMD, Pegawai Perusahaan Swasta berupa daftar gaji pegawai (bukan rekapitulasi gaji) masing-masing dari ayah dan lbu, ayah atau ibu yang ditandatangani oleh bendahara instansi pemerintahan/perusahaan yang bersangkutan;
    • Pekerjaan lainnya disahkan oleh Kepala Desa atau Lurah.
  7. KTP calon mahasiswa
  8. KTP kedua orang tua/ wali
  9. Kartu Keluarga
  10. Bukti daya listrik dan pembayaran listrik 3 (tiga) bulan terakhir dari rumah orang tua/wali. Bagi yang menggunakan listrik pintar, atau tidak mempunyai aliran listrik, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Lurah. Untuk Surat Keterangan menggunakan listrik pintar harus mencantumkan pemakaian rata-rata perbulan.
  11. Bukti pembayaran PDAM 3 (tiga) bulan terakhir. Bagr yang tidak berlangganan PDAM dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah.
  12. Bagi peserta pendaftar Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) Merdeka dibuktikan dengan:
    • Pemegang atau pemilik KIPPendidikan Menengah;
    • Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti:
      • Bansos Program Keluarga Harapan (PKH);
      • Bansos Penerima Bantuanluran Jaminan Kesehatan (PBIJK);
      • Bansos BantuanPangan Non-Tunai (BPNT);
    • Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunnan Manusia dan Kebudayaan;
    • Peserta dari panti sosial/panti asuhan.

Berkas (asli) pada huruf B point 3 sampai huruf B point 11 di scan dan diunggah pada saat mengisi formulir biodata calon mahasiswa secara on-line.

C. Penyerahan dokumen

  1. Dokumen asli pada huruf B point l.a sampai dengan huruf B point l.c dan foto copy dari hurufB point 4 sampai dengan huruf B point 11 ditempatkan pada satu map merah muda (karton snelhekter) Map tersebut diberi identitas nama, program studi dan fakultas. Untuk peserta pendaftar KIP-K Merdeka ditambahkan tulisan “Pendaftar KIP-KMerdeka”.
  2. Calon mahasiswa yang berasal dari Provinsi Gorontalo, proses registrasi dan verifikasi
    harus dilakrkan SENDIRI (secara offline/luring).
  3. Calon mahasiswa berasal dari luar Provinsi Gorontalo, dokumen sebagaimana huruf C. I dikirim melalui jasa pengiriman dokumen ke Biro Akademiko Kemahasiswaan dan Perencanaan (BAKP) lantai 1, Kampus Universitas Negeri Gorontalo Jl. Jenderal Sudirman No. 6 Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo, selambat-lambatnya hari Selasa, 11 April 2023 (tanggal pengiriman).
  4. Dokumen calon mahasiswa yang berasal dari luar Provinsi Gorontalo akan diverifikasi oleh petugas di BAKP UNG. Jika setelah diverifikasi dinyatakan lengkap maka calon mahasiswa diwajibkan mencetak kartu registrasi melalui laman pmb.ung.ac.id. Jika tidak lengkap, maka calon mahasiswa tidak dapat mencetak kartu registrasi.
  5. Apabila calon mahasiswa tidak melengkapi biodata yang tersedia melalui laman http://siatung.ac.id, dan tidak menyerahkan dokumen pada waktu yang telah ditetapkan tersebut dengan alasan apapun, maka dianggap mengundurkan diri.

Download Syarat Dan Prosedur Pendaftaran Ulang Calon Mahasiswa baru Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Jalur SNBP Tahun 2023

>>>>> KLIK DISINI <<<<<

You May Also Like

About the Author: Gunawan Wangata