Kota Gorontalo – Hasil Seleksi Kompetensi CASN PPPK Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Formasi T.A 2023
Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor : 12817/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 22 Desember 2023 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Guru Tahun Anggaran 2023, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Guru adalah Peserta yang memiliki peringkat terbaik sesuai Formasi yang telah ditetapkan, berdasarkan hasil Integrasi Seleksi Kompetensi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional;
- Data lengkap Hasil Integrasi Seleksi Kompetensi Calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Guru Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum pada lampiran Pengumuman ini;
- Maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan adalah :
- Kode “P1” adalah Pelamar Prioritas yang merupakan THK-II, Guru Non-ASN, lulusan PPG, dan Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya;
- Kode “P2” adalah Pelamar Prioritas yang merupakan THK-II dan bukan termasuk dalam P1;
- Kode “P3” adalah Pelamar Prioritas yang merupakan Guru Non-ASN di Sekolah Negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun dan bukan termasuk dalam P1;
- Kode “P4” adalah Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- Kode “P” adalah Peserta memenuhi Nilai Ambang Batas;
- Kode “L” adalah Peserta Lulus;
- Kode “L-2” adalah Peserta yang Lulus berdasarkan Nilai Ambang Batas dan atau peringkat terbaik dalam Jabatan, dan kualifikasi Pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda pada formasi kebutuhan khusus dan umum untuk pelamar penyandang Disabilitas;
- Kode “TL” adalah Peserta Tidak Lulus dan Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas;
- Kode “TH” adalah Peserta Tidak Hadir;
- Kode “APS” adalah Peserta yang mengajukan pengunduran diri; dan
- Kode “S” adalah Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
- Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Guru adalah Peserta dengan Kode “P/L”, dan kode P/L-2;
- Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Kompetensi, wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH), dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 16 Desember 2023 s.d 14 Januari 2024;
- Kelengkapan Dokumen yang harus diunggah oleh Peserta sebagaimana dimaksud pada angka romawi V adalah sebagai berikut :
- a) Pasfoto terbaru ukuran 3 x 4 cm menggunakan pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah (format JPG ukuran maksimal 200 KB);
- b) Scan asli (bukan foto) Ijazah Asli disertakan dengan tangkapan layar Pangkalan Data Perguruan Tinggi/Forlap Dikti (scan susun jadikan satu file) yang digunakan untuk melamar PPPK Tenaga Guru Tahun Anggaran 2023 (format PDF ukuran maksimal 1 MB);
- c) Scan asli (bukan foto) Transkrip Nilai Asli yang digunakan untuk melamar PPPK Tenaga Guru Tahun Anggaran 2023 (format PDF ukuran maksimal 1 MB);
- d) Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir di tulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, di bubuhi materai Rp. 10.000, serta telah ditandatangani sendiri oleh Peserta. Kemudian diunggah kembali pada laman https://sscasn.bkn.go.id melalui akun masing-masing Peserta (format PDF ukuran maksimal 1 MB);
- e) Scan asli (bukan foto) Surat Pernyataan 5 (lima) poin ketik menggunakan komputer, dan ditandatangani diatas materai Rp. 10.000 dengan format terlampir dalam Pengumuman ini (format PDF ukuran maksimal 1 MB);
- f) Scan asli (bukan foto) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku pada saat pengisian DRH yang diterbitkan oleh POLRES sesuai domisili Peserta (format PDF ukuran maksimal 1 MB);
- g) Scan asli (bukan foto) Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Dokter yang berstatus PNS atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (format PDF ukuran maksimal 1 MB);
- h) Scan asli (bukan foto) Surat Keterangan Sehat Rohani dari Unit Psikiatri Rumah Sakit Pemerintah yang ditandatangani oleh Dokter Spesialis Jiwa yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (format PDF ukuran maksimal 1 MB);
- i) Scan asli (bukan foto) Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud (format PDF ukuran maksimal 1 MB).
- j) Scan asli (bukan foto) Sertifikat Pendidik Asli (bagi pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik) yang digunakan untuk melamar PPPK Tenaga Guru Tahun Anggaran 2023. (format PDF ukuran maksimal 1 MB);
- Apabila sampai dengan batas waktu yang ditetapkan sebagaimana pada angka romawi V melalui SSCASN tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup dan tidak melengkapi berkas secara elektronik, maka berkas dianggap tidak lengkap dan Peserta dinyatakan gugur. Pastikan kembali bagi Peserta setelah mengisi data dan seluruh dokumen telah diupload pada laman https://sscasn.bkn.go.id agar mengklik tombol/submit “Akhiri Proses Pengisian DRH” sampai dengan batas tanggal 14 Januari 2024. Kelalaian Peserta CPPPK JF Tenaga Guru jika tidak mengklik tombol/submit “Akhiri Proses Pengisian DRH” menjadi tanggungjawab Peserta CPPPK;
- Apabila terdapat Peserta Seleksi Kompetensi yang telah dinyatakan lulus namun mengundurkan diri, wajib membuat Surat Pengunduran Diri dan di unggah melalui akun masing-masing Peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id, sehingga dapat diisi/diganti dari Peserta urutan berikutnya pada setiap Formasi Jabatan yang bersangkutan;
- Bagi Peserta yang memberikan Keterangan tidak benar/palsu pada saat Pendaftaran, Pemberkasan, maupun setelah diangkat menjadi Calon ASN/PPPK Pemerintah Kabupaten Bone Bolango berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status Calon ASN/PPPK;
- Setiap Peserta yang dinyatakan lulus agar selalu memantau Pengumuman melalui laman website : http://i-simpeg.bonebolangokab.go.id/web/download;
- Setiap Peserta wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan;
- Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Pengadaan CPPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango TIDAK DIPUNGUT BIAYA;
- Kelalaian Peserta dalam membaca dan memahami Pengumuman ini menjadi tanggungjawab Peserta;
- Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dalam motif apapun, maka hal tersebut adalah Penipuan, dan diluar tanggungjawab Panitia.
Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk menjadi Perhatian, atasnya diucapkan terima kasih.
Hasil Seleksi Kompetensi CASN PPPK Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Formasi T.A 2023
>>>>> UNDUH <<<<<