Juknis Pelaksanaan Pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2023
Juknis Pelaksanaan Pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2023

Juknis Pelaksanaan Pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2023

Diposting pada

Kota Gorontalo – Juknis Pelaksanaan Pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2023

Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-4/PB/PB.2/2023 tanggal 22 Mei 2023 hal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2023 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, dengan ini disampaikan sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2023 dilaksanakan denganketentuan:
    • Proses Pengujian gaji untuk keperluan pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2023 dan pengajuan SPM Gaji Ketiga Belas ke KPPN dapat dilaksanakan mulai tanggal 29 Mei 2023;
    • Pembuatan SPM Gaji Ketiga Belas Tahun 2023 pada aplikasi SAKTI agar memedomani Petunjuk Teknis Aplikasi SAKTI sebagaimana terlampir;
    • Selanjutnya, SP2D Gaji Ketiga Belas diterbitkan sesuai rentang waktu pengajuan SPM Gaji Ketiga Belas tahun 2023 ke KPPN, yaitu:
      • SPM Gaji Ketiga Belas yang diajukan ke KPPN tanggal 29 s.d. 31 Mei 2023, diterbikan SP2Dnya dengan tanggal 5 Juni 2023;
      • SPM Gaji Ketiga Belas yang diajukan ke KPPN tanggal 5 Juni 2023 dan seterusnya, diterbitkan SP2Dnya dengan tanggal aktual sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2023 adalah sebagaimana diatur dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari surat ini.

Dapat kami sampaikan bahwa dalam rangka mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan memberikan pelayanan secara PRIMA: Profesional, Responsif, Inovatif, Modern, dan Andal.

Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

Juknis Pelaksanaan Pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2023 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan

  1. Pokok-pokok pengaturan pemberian Gaji Ketiga Belas tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang Bersumber dari APBN antara lain:
    • Gaji Ketiga Belas tahun 2023 diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
    • Gaji Ketiga Belas tahun 2023 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
    • Komponen yang diberikan dalam Gaji Ketiga Belas tahun 2023 diatur sebagai berikut:
      • PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, diberikan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
      • Guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan kinerja setinggi-tingginya sebesar 50% (lima puluh persen) tunjangan profesi guru atau 50% (lima puluh persen) tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 (satu) bulan;
      • Dosen yang memiliki jabatan akademik professor yang tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan kinerja setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen) tunjangan profesi dosen atau 50% (lima puluh persen) tunjangan kehormatan yang diterima dalam 1 (satu) bulan;
      • PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan kinerja setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen) tunjangan penghidupan luar negeri yang diterima dalam 1 (satu) bulan sesuai pangkat, jabatan, atau jenjang gelar diplomatik.
      • Wakil Menteri diberikan Gaji Ketiga Belas setinggi-tingginya sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada Menteri;
      • Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Menteri, Wakil Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, atau Pengawas diberikan Gaji Ketiga Belas setinggi-tingginya sebesar Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya;
      • Hakim ad hoc diberikan Gaji Ketiga Belas sebesar tunjangan hakim ad hoc sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural, serta Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural atau Perguruan Tinggi Negeri Baru diberikan Gaji Ketiga Belas sebesar penghasilan atau dengan sebutan lain yang diterima setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan besaran setinggi-tingginya sesuai dengan lampiran PMK;
      • Calon PNS diberikan 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan umum, dan 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya;
      • Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan; dan
      • Penerima Tunjangan diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Gaji Ketiga Belas tahun 2023 didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei tahun 2023.
    • Gaji Ketiga Belas tahun 2023 bagi penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang meninggal dunia atau tewas, didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei tahun 2023 dan anggarannya dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri bekerja.
    • Gaji Ketiga Belas tahun 2023 bagi penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang dinyatakan hilang, didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei tahun 2023 dan anggarannya dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri bekerja.
    • Dalam hal Gaji Ketiga Belas tahun 2023 belum dibayarkan sebesar yang seharusnya diterima, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Gaji Ketiga Belas.
    • Pemberian Gaji Ketiga Belas tahun 2023 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
    • Pemberian Gaji Ketiga Belas tahun 2023 dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
    • Aparatur Negara yang memenuhi ketentuan untuk menerima lebih dari (satu) Gaji Ketiga Belas, hanya dibayarkan 1 (satu) Gaji Ketiga Belas yang nilainya paling besar.
    • Aparatur Negara yang sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara memenuhi ketentuan untuk menerima lebih dari 1 (satu) Gaji Ketiga Belas, hanya diberikan Gaji Ketiga Belas yang nilainya paling besar.
    • Aparatur Negara atau Pensiunan yang menerima lebih dari 1 (satu) Gaji Ketiga Belas, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Aparatur Negara atau Pensiunan yang karena status/kedudukannya sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan maka kepada yang bersangkutan tetap diberikan Gaji Ketiga Belas sebagai Aparatur Negara dan Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan.
    • Pensiunan yang sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan maka kepada yang bersangkutan tetap diberikan Gaji Ketiga Belas sebagai Pensiunan dan Gaji Ketiga Belas tahun 2023 sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan.
    • Penerima Pensiun yang sekaligus Penerima Tunjangan maka kepada yang bersangkutan diberikan Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun dan Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Tunjangan.
    • Komponen yang tidak diberikan dalam Gaji Ketiga Belas tahun 2023 adalah:
      • Insentif kinerja;
      • Insentif kerja;
      • Tunjangan pengelolaan arsip statis;
      • Tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis;
      • Tunjangan pengamanan;
      • Tunjangan khusus bagi guru dan dosen;
      • Insentif khusus;
      • Tunjangan khusus Provinsi Papua;
      • Tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil;
      • Tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan;
      • Tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan;
      • Tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah; dan
      • Tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah.

Juknis Pelaksanaan Pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2023 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan

>>>>> UNDUH <<<<<