Klasifikasi Rumpun Ilmu Dan Nama Program Studi Pada Jenis Pendidikan Akademik Dan Pendidikan Profesi Pada PTKI

Klasifikasi Rumpun Ilmu Dan Nama Program Studi Pada Jenis Pendidikan Akademik Dan Pendidikan Profesi Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam

Kota Gorontalo – KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
NOMOR 7141 TAHUN 2023
TENTANG
KLASIFIKASI RUMPUN ILMU DAN NAMA PROGRAM STUDI PADA
JENIS PENDIDIKAN AKADEMIK DAN PENDIDIKAN PROFESI
PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,

Menimbang:

Dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan, dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penamaan Program Studi pada Perguruan Tinggi, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Klasifikasi Rumpun Ilmu dan Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.

Mengingat:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
  3. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1179) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1509);
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 47);
  5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penamaan Program Studi pada Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1059);
  6. Keputusan Menteri Agama Nomor 606 Tahun 2018 tentang Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Penyelenggara Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan;

MEMUTUSKAN

Menetapkan:

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG KLASIFIKASI RUMPUN ILMU DAN NAMA PROGRAM STUDI PADA JENIS PENDIDIKAN AKADEMIK DAN PENDIDIKAN PROFESI PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM.

KESATU:

Menetapkan klasifikasi rumpun ilmu dan nama program studi pada rumpun ilmu agama program sarjana, program magister, dan program doktor pada pendidikan akademik Perguruan Tinggi Keagamaan Islam berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA:

Menetapkan klasifikasi rumpun ilmu dan nama program studi pada rumpun ilmu non-agama program sarjana, program magister, dan program doktor pada pendidikan akademik Perguruan Tinggi Keagamaan Islam berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penamaan Program Studi pada Perguruan Tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KETIGA:

Menetapkan klasifikasi rumpun ilmu dan nama program studi pada rumpun ilmu agama program sarjana, program magister, dan program doktor pada pendidikan profesi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 606 Tahun 2018 tentang Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Penyelenggara Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEEMPAT:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

>>>>> UNDUH <<<<<

You May Also Like

About the Author: Gunawan Wangata