Kota Gorontalo - Pedoman Penyelenggaraan Survey Lingkungan Belajar PAUD
Kota Gorontalo - Pedoman Penyelenggaraan Survey Lingkungan Belajar PAUD

Pedoman Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar PAUD

Diposting pada

Kota Gorontalo – Pedoman Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar PAUD

Kota Gorontalo - Pedoman Penyelenggaraan Survey Lingkungan Belajar PAUD

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Peningkatan pemerataan kesempatan pendidikan dan peningkatan mutu pendidikan termasuk anak usia dini merupakan tugas dan tanggung jawab dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Upaya peningkatan mutu tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek RI) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan Oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Evaluasi sistem pendidikan merupakan evaluasi terhadap layanan pendidikan, kinerja satuan pendidikan, dan program pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dalam rangka pemenuhan standar nasional pendidikan sebagai proses pengendalian, penjaminan, penetapan, dan peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan. Permendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022 menyebutkan bahwa dalam rangka mengevaluasi sistem pendidikan oleh pemerintah pusat terhadap pendidikan anak usia dini perlu dilakukan survei lingkungan belajar pendidikan anak usia dini.

B. Tujuan
Pedoman Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini ini disusun sebagai acuan bagi Kementerian, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Pendidikan Anak Usia Dini Belajar.

C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Pedoman Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini meliputi:
a. Pendahuluan;
b. Persiapan Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini;
c. Pelaksanaan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini; dan
d. Pengolahan dan Pelaporan Hasil Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini.

D. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tenlang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 66761; sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
  4. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
  5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 ter,tang Asesmen Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 832);
  6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2027 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
  7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan;

E. Ketentuan Umum

  1. Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat Sulingiar PAUD adalah salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh Kementerian pada jenjang pendidikan anak usia dini untuk mengukur kuaiitas proses pembelajaran dan proses pengelolaan yang menunjang pembelajaran pada satuan PAUD secara daring.
  2. Pelaksana Sulingjar PAUD adalah lembaga/pihak yang bertugas dan bertanggung jawab meiaksanakan kebijakan teknis Sulinglar PAUD pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, satuan pendidikan, dan sekolah Indonesia di luar negeri.
  3. Satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut satuan PAUD adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada anak usia dini.
  4. Satuan PAUD Peserta Sulingiar adalah Taman Kanak-kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), Satuan PAUD Sejenis (SPS), Satuan Pendidikan Kerjasama TK (SPK TK), Satuan Pendidikan Kerjasama KB (SPK KB), Taman Kanakkanak Luar Biasa (TKLB), PAUD PKBM, Taman Seminari, PAUDQ, Pratama Widya Pasraman (Pratama WP), Nava Dhammasekha, PAUD/TK di luar negeri.
  5. Satuan Pendidikan Kerjasama yang selanjutnya disebut SPK, adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan Indonesia (LPI) pada jalur formal dan non formal yang sesuai dengan ketentuan perundangundangan.
  6. Sekolah Indonesia Luar Negeri jrang selanjutnya disingkat SILN adalah satuan pendidikan pada jalur formal yang diselenggarakan di luar negeri, yang dapat diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat Indonesia.
  7. Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
  8. Operator adalah petugas yang mempunyai kewenangan untuk menangani aspek teknis aplikasi dan pelaksanaan Sulingiar di satuan PAUD.
  9. Instrumen Sulingjar adalah seperangkat butir pertanyaan dalam bentuk digital yang harus dijaga keamanan dan kerahasiaannya.
  10. Pemerintah Pusat yang seianjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  11. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  12. Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Dapodik adalah pangkalan data pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  13. Education Management Infonnation Sgstem yang selanjutnya disebut EMIS adalah pangkalan data kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Agama.
  14. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
  15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

PELAKSANAAN SURVEI LINGKUNGAN BELAJAR
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik PAUD mengisi Sulingjar pada laman https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id/ sesuai dengan jadwal pada pengumuman.


PELAKSANAAN SURVEI LINGKUNGAN BELAJAR
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI


A. Persiapan Pelaksanaan

Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik PAUD mengisi Sulingjar pada laman https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id/ sesuai dengan jadwal pada pengumuman. Persiapan Pelaksanaan

  1. Operator Satuan PAUD memastikan bahwa Satuan PAUD sudah memiliki akun yang aktif di laman https://sdm.data.kemdikbud.go.id/.
  2. Operator Satuan PAUD memastikan data peserta Sulingjar PAUD untuk kepala Satuan PAUD dan pendidik satuan PAUD merupakan data terbaru dan mutakhir paling lambat 4 (empat) hari sebelum pelaksanaan Sulingjar pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/.
  3. Operator Satuan PAUD dapat melihat daftar peserta Sulingjar kepala Satuan Pendidikan dan pendidik yang mengisi Sulingjar melalui laman https://dashboardslb.kemdikbud.go.id/ selama pelaksanaan pengisian Sulingjar.
  4. Kepala Satuan PAUD dan pendidik yang mempunyai data berbeda dengan daftar peserta Sulingiar dari Kementerian, dapat melakukan konfirmasi kepada operator Satuan PAUD selama periode pengisian.
  5. Operator Satuan PAUD mencetak kartu login untuk kepala Satuan Pendidikan dan pendidik dapat dilakukan paling cepat 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan Sulingjar melalui laman https://dashboardslb.kemdikbud.go.id/.

B. Prosedur Pelaksanaan
Prosedur Pengisian Survei Lingkungan Belajar PAUD untuk kepala satuan dan pendidik PAUD:

  1. Melakukan login menggunakan piranti komputer, laptop, atau gawai (HP/ tablet) yang terkoneksi dengan jaringan internet pada laman https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id/.
  2. Mengisi instrumen Sulingjar sesuai dengan jangka waktu dan jadwal yang telah ditentukan.
  3. Memastikan semua pertanyaan telah dijawab sebelum mengirim jawaban.

C. Pemantauan dan Evaluasi
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Sulingjar PAUD dilakukan olehPelaksana Tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

Kota Gorontalo – Selengkapnya Silahkan Download Keputusan Kepala Badan Standar Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 020/H/KP/2024 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar PAUD: Klik Disini