Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Kompetensi Pengadaan CASN PPPK (Tenaga Teknis) di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo T.A 2023

Hasil Akhir Seleksi Kompetensi Pengadaan CASN PPPK (Tenaga Teknis) di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo T.A 2023

Kota Gorontalo – Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Kompetensi Pengadaan CASN PPPK (Tenaga Teknis) di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo T.A 2023

Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN Tahun 2023 Nomor : 12150.3/BSI.02.01/SD/E.II/2023 Tanggal 11 Desember 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 serta Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor : 810/PANSEL.CASN/81/2023 Tanggal 18 Desember 2023 tentang Penetapan Hasil Akhir Seleksi Kompetensi Pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2023. Bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Peserta yang dinyatakan Lulus dan Tidak Lulus pada tahapan SeleksiKompetensi Pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian KerjaJabatan Fungsional Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah KotaGorontalo Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tersebut dalam daftarlampiran pengumuman ini;
  2. Daftar lampiran pengumuman sebagaimana tersebut pada angka (1)diatas, berdasarkan hasil rekonsiliasi pengolahan nilai ujian seleksikompetensi peserta secara keseluruhan oleh Badan Kepegawaian Negaraselaku Panitia Seleksi Nasional yang turut kami lampirkan sebagai bentuktransparansi dan dapat dilihat / diunggah oleh peserta melalui lamanwebsite : http://bkpp.gorontalokota.go.id atau laman Facebook :@bkppkotagtlo.
  3. Peserta seleksi yang dinyatakan Lulus dalam daftar lampiranpengumuman tersebut, agar segera mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup(DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronikmelalui laman website https://sscasn.bkn.go.id sebagai syarat dalamproses pengusulan penetapan/penerbitan Nomor Induk PegawaiPemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI-PPPK);
  4. Adapun kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka (3) diatas yaitu :
    • Phasfoto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
    • Hasil Scan Ijasah Asli;
    • Print Out formulir Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah diisi dari SSCASN dan telah ditandatangani oleh yang bersangkutan diatas materai Rp. 10.000;
    • Surat Pernyataan 5 (Lima) Point sesuai format Panitia Seleksi sebagaimana terlampir dan ditandatangani oleh yang bersangkutan diatas materai Rp. 10.000, yang berisi tentang :
      • putusan Pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
      • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta termasuk BUMN dan BUMD;
      • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI;
      • Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politikpraktis;
      • Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
    • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah setempat;
    • Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, Psikotropika, serta zat-zat aditif lainnya dari Badan Narkotika Nasional dan atau Badan Narkotika Daerah setempat;
  5. Pengisian formulir Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta penyampaian dokumen elektronik sebagaimana tersebut pada angka (3) dan (4) diatas, disampaikan/diunggah melalui akun masing-masing peserta yang dinyatakan Lulus ke laman Website https://sscasn.bkn.go.id dari tanggal 16 Desember 2023 s.d 14 Januari 2024;
  6. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI-PPPK), kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara untuk masa periode berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku;
  7. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir seleksi atau telah ditetapkannya persetujuan/penerbitan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI-PPPK) diketahui terdapat keterangan/data/dokumen yang diberikan/disampaikan ternyata tidak sesuai/tidak benar sebagaimana persyaratan yang ditentukan dan atau ditemukan adanya pemalsuan dokumen peserta, Panitia Seleksi Instansi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan dan akan diproses sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  8. Peserta yang telah dinyatakan Lulus wajib terus memantau informasi dan pengumuman melalui laman website : http://bkpp.gorontalokota.go.id atau laman Facebook : @bkppkotagtlo;
  9. Pengumuman ini disampaikan secara terbuka, dan apabila terdapat namanama peserta yang dinyatakan Lulus namun diketahui bahwa yang bersangkutan memberikan/menyampaikan keterangan/data/dokumen yang tidak sesuai prosedur dan ketentuan dalam Pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2023 kiranya dapat menghubungi Panitia Seleksi Instansi pada Kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Gorontalo dengan alamat sebagaimana tertera pada Kop Surat Pengumuman ini dengan membawa serta bukti aduannya paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pengumuman ini disampaikan.

Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Kompetensi Pengadaan CASN PPPK (Tenaga Teknis) di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo T.A 2023

>>>>> UNDUH <<<<<

You May Also Like

About the Author: Gunawan Wangata