Kota Gorontalo – Kriteria Kelulusan Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2024
Syarat penentu kelulusan peserta didik tahun 2024 tanpa ujian nasional (UN) yang harus di penuhi agar bisa dinyatakan lulus.
Dengan ditiadakannya ujian nasional pada satuan Pendidikan mulai dari jenjang MI, MTs, MA maka kini Madrasah di beri kewenangan sepenuhnya dalam menentukan kelulusan peserta didik yang ada pada tingkat akhir yaitu siswa kelas 6 MI, siswa kelas 9 MTs dan siswa kelas 12 MA namun tentunya syarat kelulusan peserta didik juga harus di perhatikan sesuai dengan ketentuan.
Yang perlu di perhatikan oleh pihak Madrasah dalam memberikan status kelulusan pada siswa tingkat akhir baik pada jenjang MI, jenjang MTs, maupun jenjang MA tetap dengan memperhatikan prestasi siswa dikelas.
Selain pihak Madrasah, maka siswa dan masyarakat umum tentunya juga akan memiliki pemahaman tentang syarat kelulusan siswa di tahun 2024 ini. Postingan ini sengaja dibuat untuk memberikan refrensi mungkin dibutuhkan untuk dijadikan bagian administrasi Asesmen Madrasah Tahun 2024.
Seperti kita ketahui bersama bahwa keadaan disaat ini masih dalam masa pendemi sehingga pelaksanaan pembelajaran masih berlangsung secara daring maupun luring dan tentunya dengan mematuhi protokol kesehatan.
Hal itu dilakukan agar pendidik dalam hal ini guru serta siswa dapat memperoleh kemyamanan dalam belajar dan beraktifitas serta tentunya hal tersebut dilakukan untuk mengurangi dampak penyebaran virus yang semakin meluas.
Perlu dipahami bahwa meskipun saat ini ujian nasional sudah ditiadakan di tahun 2022 ini namun penentuan kelulusan tetap masih ada dan harus di pahami baik oleh satuan pendidikan, oleh siswa dan juga oleh masyarakat umum bahwa untuk bisa mencapai kelulusan maka perlu di laksanakan Asesmen Madrasah sebagai ujian di ahir kelulusan siswa.
Melalui postingan ini saya akan memberikan penjelasan mengenai kriteria kelulusan siswa yang tidak lagi mengikuti atau menggunakan nilai ujian nasional sebagai factor kelulusan siswa seperti pada tahun-tahun sebelumnya.
Meskipun siswa sudah tidak lagi mengikuti ujian nasional namun bukan berarti bahwa seluruh siswa yang akan lulus tidak mendapatkan ijazah melainkan siswa yang lulus tanpa mengikuti ujian nasional tetap masih mendapatkan ijazah dengan menggunakan Nilai Asesmen Madrasah dan rapot.
Kota Gorontalo – Selengkapnya Silahkan Download File Kriteria Kelulusan Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2024: Klik Disini