Kota Gorontalo – Program Kerja Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2024
Penilaian hasil belajar merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah.
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur capaian hasil belajar peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan.
Kegiatan penilaian hasil belajar di madrasah meliputi;
- penilaian harian (PH) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD) atau lebih;
- Penilaian Akhir Semester (PAS) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester ganjil;
- Penilaian Akhir Tahun (PAT) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap; dan
- Asesmen Madrasah (AM) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir jenjang pendidikan.
Asesmen Madrasah (AM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan di kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. AM diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan.
Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan dalam hal ini adalah madrasah untuk menyelenggarakan Asesmen pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.
Dalam rangka standarisasi penyelenggaraan Asesmen Madrasah (AM), maka kami panitia Asesmen Madrasah dalam satuan pendidikan Madrasah menyusun dan menetapkan Program Kerja (PK) Asesmen Madrasah sebagai panduan bagi pengelola madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024.
Tujuan dan Fungsi Asesmen Madrasah
Asesmen Madrasah bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan.
Asesmen Madrasah berfungsi sebagai :
- Indikator pencapaian kompetensi peserta didik
- Umpan balik bagi madrasah untuk kepentingan perbaikan proses pembelajaran dan perbaikan mutu pendidikan di waktu berikutnya.
- Pemenuhan salah satu syarat penentuan kelulusan
Hak dan Kewajiban Peserta Asesmen Madrasah
1. Hak Peserta AM
Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan.
Peserta AM yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti AM utama dapat mengikuti AM susulan.
2. Kewajiban Peserta AM
- Peserta AM wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan.
- Peserta AM wajib mematuhi tata tertib peserta AM.
Kota Gorontalo – Selengkapnya Silahkan Download File Program Kerja Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2024: Klik Disini