Kota Gorontalo – SK Panitia Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2024
SK Panitia Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2024 yang dibuat oleh kepala Madrasah ini digunakan sebagai landasan kerja serta kelengkapan dokumen administrasi pelaksanaan Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2024.
Surat Keputusan (SK) panitia Asesmen Madrasah ini memuat nama-nama guru dan tenaga kependidikan yang dibebani tugas untuk melaksanakan Asesmen Madrasah sebaik-baiknya.
Asesmen Madrasah (AM) merupakan kegiatan evaluasi hasil belajar peserta didik yang sudah dilakukan selama 3 tahun berjalan untuk mengukur pencapaian kompetensi inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) selama proses pembelajaran.
Pelaksanaan Asesmen Madrasah ini dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk kegiatan penilaian, salah satunya dengan memberikan soal-soal ujian kepada peserta didik. Namun penilaian tidak hanya sebatas itu, pelaksanaan Asesmen Madrasah harus juga memuat penilaian yang lainnya seperti ujian praktek.
Dengan pentingnya pelaksanaan Asesmen Madrasah ini, Kepala Madrasah harus mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kemampuan untuk menjalankannya dengan baik dan kemudian dibentuk kepanitiaan Asesmen Madrasah yang dikukuhkan melalui SK Panitian Asesmen Madrasah oleh kepala madrasah.
Panitian Asesmen Madrasah yang dilaksanakan pada Akhir Tahun dibentuk agar proses pengelolaan mulai dari penyusunan soal, pelaksanaan Asesmen, hingga penilaian akhir berbentuk raport da ijazah dapat terkoordinasi dengan baik serta dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Surat Keputusan (SK) Panitia Asesmen yang dibuat dan ditandatangani oleh kepala madrasah ini selain sebagai landasan kerja, juga sebagai landasan dalam pemberian honorarium atas kinerja serta beban tugas yang diberikan dalam pelaksanaan Asesmen Madrasah.
SK Panitia AM Tahun 2024 dengan format word berikut ini merupakan contoh format yang dapat diedit kembali dan disesuaikan dengan kondisi madrasah karena ini hanya sebagai refrensi.
Kota Gorontalo – Selengkapnya Silahkan Download File SK Panitia AM Tahun 2024: Klik Disini