Keputusan Menteri Kesehatan RI Tentang Data Penduduk Sasaran Program Pembangunan Kesehatan Tahun 2021-2025

Data Penduduk Sasaran Program Pembangunan Kesehatan Tahun 2021-2025

Kota Gorontalo – Keputusan Menteri Kesehatan RI Tentang Data Penduduk Sasaran Program Pembangunan Kesehatan Tahun 2021-2025

KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR HK.01.07/MENKES/140/2024
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN
NOMOR HK.01.07/MENKES/5675/2021 TENTANG DATA PENDUDUK
SASARAN PROGRAM PEMBANGUNAN KESEHATAN
TAHUN 2021-2025
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa dalam rangka perencanaan pembangunan kesehatan yang berwawasan kependudukan telah ditetapkan data penduduk sasaran program pembangunan kesehatan tahun 2023-2030;
b. bahwa dengan adanya data penduduk yang bersumber dari proyeksi penduduk hasil Sensus Penduduk tahun 2020, perlu dilakukan penyesuaian pada Lampiran Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/5675/2021 tentang Data Penduduk Sasaran Program Pembangunan Kesehatan Tahun 2021-2025;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/5675/2021 tentang Data Penduduk Sasaran Program Pembangunan Kesehatan Tahun 2021-2025;

Mengingat:

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3683);
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5542);
  7. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
  8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Bidang Kesehatan Melalui Sistem Informasi Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 956);
  9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.07/MENKES/5675/2021 tentang Data Penduduk Sasaran Program Pembangunan Kesehatan Tahun 2021-2025;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN NOMOR HK.01.07/MENKES/5675/2021 TENTANG DATA PENDUDUK SASARAN PROGRAM PEMBANGUNAN KESEHATAN TAHUN 2021-2025.

Pasal I

Ketentuan mengenai data penduduk sasaran program pembangunan kesehatan tahun 2023, tahun 2024, dan tahun 2025 dalam Lampiran Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/5675/2021 tentang Data Penduduk Sasaran Program Pembangunan Kesehatan Tahun 2021-2025, diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Pasal II

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Keputusan Menteri Kesehatan RI Tentang Data Penduduk Sasaran Program Pembangunan Kesehatan Tahun 2021-2025

>>>>> UNDUH <<<<<

You May Also Like

About the Author: Gunawan Wangata