Kota Gorontalo – Peraturan Menteri Agama RI No 1 Tahun 2023 Tentang Satu Data Kementerian Agama – Satu Data Kementerian Agama yang selanjutnya disebut Satu Data Kementerian adalah kebijakan tata kelola Data Kementerian untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar unit pada Kementerian serta antar pemerintah daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Dara, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.
Satu Data Kementerian diselenggarakan dengan tujuan:
- Meningkatkan tata kelola Data Kementerian;
- Menyediakan Data Kementerian tang dapat mendukung perencanaan dan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian.
- Data Kementerian berasal dari:
- Tata kelola pemerintahan dan manajemen;
- Pelayanan agama dan keagamaan;
- Pelayanan pendidikan;
- Penyelenggaraan ibadah haji dan umrah; dan
- Penyelenggaraan jaminan produk halal.
- Data Kementerian sebagaimana dimaksud diatas berbentuk:
- Data Induk;
- Data Pokok; dan
- Data Program.
- Rincian Data Kementerian sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri.